|
daging kuda, halal atau haram ??? |
Di sebagian daerah di Indonesia, kuda tidak sekedar dimanfaatkan sebagai hewan transportasi, namun bermanfaat sebagai sumbe makanan daging. Dalam pandangan Islam, mengkonsumsi kuda menjadi pembicaraan antara hukum hala dan haramnya, ulama berbeda pendapat akan hal ini.
Pertama, daging kuda hukumnya halal untuk dikonsumsi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa hadis berikut:
1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan;“
Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan;“
Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan;“
Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).
Kedua, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Dalil untuk pendapat ini adalah;
1. Di surat An-Nahl ayat 5 sampai 7, Allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (onta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan. Kemudian di ayat ke-8 Allah menyebutkan jenis hewan yang lain:
“
Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 8).
Di ayat ke-8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka untuk dimakan. Padahal Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada
Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya. Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.
2. Hadis dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,“
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah)
Sanggahan:
Hadis ini dinilai dhaif oleh banyak ulama. An-Nawawi dalam al-Majmu’ 9:4 mengatakan, Ulama ahli hadis dan yang lainnya sepakat bahwa hadis ini adalah hadis dhaif. Sebagian ada yang mengatakan: Hadis ini mansukh.
Sumber:
konsultasisyariah.com